Dua Pria di Palembang Gasak Atap Makam Keluarga, Modus Bongkar Beton Pakai Palu Terungkap
Palembang, sekon.id – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar area pemakaman keluarga di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Palembang akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek SU II Palembang pada Selasa (2/6/2026) sore, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing diketahui bernama Rohman (41), warga Lorong Sentosa Jaya, serta M Irhas alias Alex, warga Lorong Merdeka, Kecamatan SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama H Hasan Alwi (62) yang merasa dirugikan akibat kehilangan sejumlah material bangunan dari area pemakaman keluarga miliknya.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, tepatnya di sebuah kompleks pemakaman keluarga yang menjadi lokasi kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian baru diketahui setelah saksi bernama Mardiana menghubungi korban dan memberitahukan adanya aktivitas mencurigakan di area pemakaman tersebut. Saat itu korban tengah berada di rumah dan langsung mengecek laporan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian bangunan makam telah rusak dan beberapa material hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Selasa sore.
Kompol Dedi mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku terbilang cukup nekat dan merusak. Keduanya diduga terlebih dahulu merusak dinding beton pemakaman menggunakan palu berukuran besar. Setelah dinding berhasil dilubangi, pelaku masuk ke dalam area makam.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memanjat struktur pemakaman dan menarik paksa atap aluminium dari bagian atas bangunan. Material tersebut kemudian dijatuhkan ke bawah sebelum diproses lebih lanjut.
Setelah berhasil mengambil material, kedua pelaku diduga menggunting atap aluminium menjadi bagian-bagian kecil menggunakan gunting seng agar lebih mudah dibawa. Barang hasil curian kemudian dikeluarkan melalui lubang dinding yang sebelumnya telah mereka rusak.
Dari hasil aksi tersebut, korban kehilangan sejumlah material bangunan berupa 25 lembar atap aluminium jenis Alkan, 15 batang Kanal C, serta atap aluminium polos ukuran 5 meter. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ini ternyata sudah menjual sebagian hasil curian dan mendapatkan uang sekitar Rp1,2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua,” ungkap Kompol Dedi saat konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menyebut bahwa motif utama dari aksi pencurian tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Para pelaku diduga mencari keuntungan cepat dengan menyasar material bangunan yang ada di area pemakaman.
Ironisnya, hasil kejahatan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Dari nilai kerugian puluhan juta rupiah, para pelaku hanya memperoleh keuntungan dalam jumlah yang jauh lebih kecil.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda sebelum akhirnya tertangkap dalam kasus ini.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat penjualan hasil curian serta jaringan penadah yang terlibat.
Selain itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut untuk memperkuat proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari tindak kriminal yang meresahkan warga.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi berharap situasi kamtibmas di wilayah SU II Palembang dapat kembali kondusif, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. (bd)








2 komentar