Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pecah Kaca Rp520 Juta, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Masih Buron

HEADLINE, KRIMINAL61 Dilihat

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pecah Kaca Rp520 Juta, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Pengintaian Nasabah Bank

Palembang, sekon.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan terorganisir yang menyasar nasabah perbankan dan pelaku usaha yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di kawasan perbankan di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang tunai dalam jumlah besar di salah satu bank swasta.

Setelah menyelesaikan transaksi, korban menyimpan uang tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di area bank. Namun, saat kembali masuk ke dalam bank untuk menyelesaikan urusan administrasi, para pelaku yang diduga telah mengintai sejak awal menjalankan aksinya.

Dalam hitungan detik, kaca kendaraan korban dipecahkan dan uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil berhasil dibawa kabur. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi perhatian serius karena nilai kerugian yang sangat besar serta modus operandi yang menunjukkan adanya jaringan kriminal yang terorganisir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menginstruksikan Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari empat orang dengan peran yang berbeda-beda. Mereka bekerja secara sistematis mulai dari mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang dianggap membawa uang dalam jumlah besar, hingga mengikuti pergerakan korban untuk mencari kesempatan melakukan pencurian.

Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim Jatanras Polda Sumsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring. Alat tersebut memungkinkan mereka memecahkan kaca kendaraan dengan cepat tanpa menimbulkan suara yang mencolok sehingga aksi dapat dilakukan dalam waktu sangat singkat.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka ZS menerima bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna menangkap seluruh anggota jaringan yang terlibat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Pelaku kejahatan sering kali melakukan pengamatan di area perbankan dan memilih target yang dianggap lengah atau tidak menyadari sedang diikuti.

Modus pecah kaca menjadi salah satu metode yang kerap digunakan karena dapat dilakukan dengan cepat dan sulit dicegah apabila korban meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tidak menyimpan uang maupun barang berharga di dalam mobil, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

Selain itu, apabila melakukan transaksi dalam jumlah besar, masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian yang tersedia secara gratis. Layanan tersebut bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat yang membawa uang tunai bernilai tinggi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia dan dapat dimanfaatkan secara gratis demi menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi dengan modus serupa di wilayah Sumatera Selatan maupun daerah lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi aktivitas ekonomi, serta memberikan rasa aman kepada warga yang menjalankan aktivitas perbankan dan usaha di Sumatera Selatan. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar