Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di OKI
OKI, sekon.id – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres OKI, Satuan Intelkam Polres OKI, serta Polsek Mesuji.
Korban diketahui berinisial SH (18), warga Desa Margo Bakti, yang meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan masyarakat setempat karena terjadi di lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula di sebuah rumah yang berada di Blok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Saat itu korban berada di dalam kamar bersama seorang remaja lain berinisial MCA (18).
Tidak lama kemudian, terdengar suara letusan dari dalam kamar yang membuat warga sekitar terkejut. Setelah diperiksa, korban ditemukan mengalami luka serius akibat tembakan di bagian perut.
Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan akibat luka yang dideritanya.
Mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi kemudian mengamankan MCA pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan, pembuktian ilmiah, serta pemeriksaan forensik.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan, legalitas kepemilikannya, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada peristiwa penembakan, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Polda Sumatera Selatan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keberadaan senjata api tanpa izin memiliki risiko yang sangat besar terhadap keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik serta instansi terkait guna mengungkap seluruh fakta secara utuh.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk kepemilikan barang berbahaya serta lebih bijak dalam pergaulan sehari-hari agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga pelaku dan seluruh proses hukum akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. (rd)













3 komentar