Senjata Api Rakitan Disembunyikan di Gubuk Kebun, Warga OKU Timur Diamankan Polisi

KRIMINAL55 Dilihat

Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Ilegal

Komitmen Menjaga Keamanan Masyarakat dari Peredaran Senjata Api Ilegal

OKU Timur, sekon.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin yang diduga disimpan secara ilegal oleh seorang warga di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Seorang pria berinisial J (31), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan setelah petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi yang diduga berada dalam penguasaannya tanpa hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona didampingi Kanit Pidum IPDA Apriadi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh data yang cukup, tim bergerak menuju kediaman terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Petugas Temukan Amunisi Saat Penggeledahan Awal

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 milimeter yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengetahui keberadaan senjata api yang diduga dimiliki.

Dalam proses pendalaman, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut tidak disimpan di rumahnya. Senjata itu, menurut pengakuannya, disembunyikan di sebuah gubuk kebun yang berada tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.

Senjata Api Ditemukan di Gubuk Kebun

Berdasarkan informasi yang diberikan tersangka, petugas kemudian bergerak menuju sebuah gubuk kebun milik warga bernama Witok yang berada di wilayah Desa Rasuan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari pada bagian lantai atas gubuk.

Setelah barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, yaitu:

  • Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam.
  • Empat butir amunisi kaliber 3,8 milimeter.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Terancam Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak

Atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan senjata api tanpa izin tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan memiliki, menguasai, menyimpan, membawa, maupun menyembunyikan senjata api tanpa hak atau tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.

Operasi Senpi Musi 2026 Fokus Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal, tetapi juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan yang beredar tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal maupun konflik yang dapat membahayakan masyarakat.

Karena itu, kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten OKU Timur menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah. Berkat informasi yang diberikan warga, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa revolver rakitan dan amunisi yang diduga disimpan tanpa izin.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. (bd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *