Polres PALI Ungkap Pencurian Ponsel Peserta Paskibraka, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Hampir Dua Bulan

DAERAH, KRIMINAL71 Dilihat

Polres PALI Ungkap Pencurian Ponsel Peserta Paskibraka, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Hampir Dua Bulan

PALI, sekon.id – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar para peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PALI. Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk generasi muda yang tengah mengikuti proses pembinaan dan seleksi kegiatan kenegaraan.

Kasus pencurian tersebut sempat menyita perhatian masyarakat karena terjadi di tempat tinggal para peserta seleksi Paskibraka yang sedang mempersiapkan diri mengikuti tahapan seleksi. Akibat aksi pelaku, delapan unit telepon seluler milik peserta dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20,5 juta.

Beraksi Saat Korban Terlelap Tidur

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ditempati sebelas peserta seleksi Paskibraka di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap. Salah seorang korban sempat terbangun setelah mendengar suara pintu tertutup. Namun saat memeriksa kondisi di dalam rumah, korban mendapati telepon seluler yang sebelumnya berada di dekat tempat tidurnya telah hilang.

Menyadari adanya kejanggalan, korban kemudian membangunkan penghuni lainnya untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, sebanyak delapan unit telepon seluler milik para peserta seleksi Paskibraka diketahui telah raib dibawa pelaku.

Kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas para peserta yang sedang menjalani tahapan seleksi dan membutuhkan perangkat komunikasi untuk mendukung kegiatan mereka.

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Menerima laporan dari para korban, Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku. Berbagai langkah investigasi dilakukan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengembangan informasi lapangan.

Proses penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SPP (34), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai terduga pelaku pencurian.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim opsnal Satreskrim terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya.

Pelaku Ditangkap di Kawasan Komplek Pertamina

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan tersangka di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi.

Penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Di antaranya dua kotak kemasan telepon seluler merek Oppo A17 dan Vivo Y15s yang menjadi bagian dari barang milik korban.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan lainnya yang belum ditemukan.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancaman pidana tersebut dikenakan karena aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang beristirahat dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi para korban.

Komitmen Polri Berikan Kepastian Hukum

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran penyidik dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

Menurutnya, Polres PALI berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana yang dilaporkan dapat ditangani secara serius.

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi generasi muda yang menjadi korban tindak pidana. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga seluruh rangkaian perkara dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas AKBP Yunar H.P. Sirait.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Satreskrim Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat merupakan prioritas bagi Polri. Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polri hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Polda Sumatera Selatan juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi yang digunakan secara bersama-sama.

Masyarakat diimbau untuk memastikan keamanan barang berharga, meningkatkan pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Sumatera Selatan. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *